Falsafah Pajak :
Keadilan
• Pengertian Keadilan Dalam Hukum Pajak
• Keadilan merupakan suatu hal yang sangat relative. Tidak ada keadilan yang bersifat mutlak, karena tergantung pada keadaan tempat dan waktu.
Dalam hukum pajak, keadilan adalah :
• Keadilan dalam menyusun Undang-undang,
• Keadilan dalam penerapan,
• Keadilan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menggunakan upaya/alat yang diberikan oleh UU untuk mencapai keadilan.
Dalam bahasa Belanda ada 2 pengertian keadilan :
– Gerchtigheid,
– Bilijkheid
Gerechtigheid menurut Gustav Radbruch adalah suatu yang umum yang sudah ditetapkan dalam uu itu biasanya adil.
Bilijkheid adalah apa yang dalam UU dirasakan adil, belum tentu dirasakan adil, belum tentu dirasakan adil untuk suatu kasus yang khusus.
• Teori-Teori Pemungutan Pajak
• Seperti telah disebutkan , dari asas falsafah hukum itu timbullah berbagai macam teori tentang pemungutan pajak. Teori-teori tersebut adalah:
• teori asuransi,
• teori kepentingan,
• teori Daya Pikul,
• Teori Daya Beli,
• Teori Prestasi Modern dan
• teori Kewajiban Pajak Mutlak/Teori Bakti.
• 1. Teori Asuransi
• Dalam teori ini, Negara disamakan dengan perusahaan asuransi. Premi asuransi sama dengan pajak, karena Negara telah menyelenggarakan kepentingan rakyat, maka wajarlah rakyat membalas jasa Negara dengan membayar pajak.
• Dalam perusahaan asuransi, jika seseorang telah membayar premi seperti yang tercantum dalam polis, maka orang tersebut berhak menerima ganti rugi jika terjadi peristiwa yang dijaminkan, seperti kecelakaan dll. Tetapi jika seseorang membayar pajak kepada Negara, dia tidak mempertanggungkan apa-apa, jadi jika terjadi sesuatu pada wajib pajak, dia tidak mendapat ganti rugi dari Negara. Maka tidak bisa Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, teori ini mengandung banyak kelemahan, jadi tidak tepat.
•
2. Teori kepentingan
• Menurut teori ini, Negara bukan saja melindungi jiwa dan harta benda warganya, tetapi juga melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi warganya, maka sudah seharusnya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk jasa Negara tersebut dibebankan kepada penduduk/warga Negara dalam bentuk pajak.
• Kelemahan teori Kepentingan
• Teori ini mengandung kelemahan, yaitu tidak membedakan antara pajak dengan retribusi, selain itu teori ini juga kurang memuaskan karena kepentingan seseorang tidak sama besarnya jadi tidak mencerminkan keadilan karena menurut teori ini, mereka yang dapat menikmati jasa pemerintah harus membayar pajak. Sehingga timbul persoalan , bagaimanakah dengan orang-orang yang tidak membayar pajak seperti pengangguran atau orang-orang dari panti asuhan dan banyak lagi rakyat yang tidak mampu membayar pajak, apakah tidak boleh menikmati jasa Negara? Padahal mereka tetap dapat melewwati jalan raya atau fasilitas lain yang merupakan fasilitas Negara untuk umum
3. Teori Daya Pikul
• Teori ini mengatakan bahwa pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar/memikul dari wajib pajak. Artinya pembayaran pajak harus memperhatikan besarnya penghasilan, kekayaan juga pengeluaran bulanan si wajib pajak.
Teori ini memperhatikan daya pikul seseorang, karena teori ini mengarah kepada pajak yang subyektif, dimana kepentingan subyek sangat diperhatikan, sedangkan pajak yang obyektif pada umumnya tidak memperhatikan daya pikul seseorang, melainkan tekanannya hanya pada obyek pajaknya saja, misalnya dimana obyek pajak itu letaknya, berapa nilainya dll.
• Teori ini dianggap paling modern, dan penerapannya dapat terlihat misalnya dalam pelaksanaan tariff progresif, atau pada pajak penghasilan, pajak pendapatan dan pajak perseroan.
• Teori ini dikemukakan oleh 2 orang sarjana, yang masing-masing mengibaratkan pada contoh yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu :
a. Prof de Lange
Daya pikul adalah besarnya kekuatan memikul seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi dengan kebutuhan mutlak untuk kebutuhan primer. Apa yang tersisa dari pendapatnnya setelah dikurangi dengan pengeluaran mutlak untuk hidup, itulah yang dapat dikenakan pajak..
b.Ir.Cohen Stuart
• Daya pikul diibaratkan dengan kekuatan memikul sebuah jembatan. Pertama jembatan itu harus dapat memikul bebannya sendiri sebelum jembatan itu dibebani oleh barang atau oleh orang. Dalam ajaran ini disarankan agar yang sangat perlu untuk kehidupan tidak dimasukkan ke dalam daya pikul.
• Kekuatan untuk membayar pajak baru ada jika keperluan primer telah tersedia. Maka dianjurkan ada batas minimum kehidupan. Asas ini telah dijalankan di hamper setiap Negara dalam penerapan pajak kekayaan dan pajak pendapatan/pajak penghasilan. Di Indonesia dengan adanmya PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang terlebih dahulu ditentukan oleh Menteri Keuangan. PTKP ini berubah sesuai dengan laju inflasi dalam negeri.
4. Teori Daya beli
• Fungsi pajak dalam masyarakat dianggap sebagai pompa yang menyedot daya beli masyarakat dan membawa daya beli itu ke rumah tangga Negara. Selanjutnya oleh Negara, daya beli itu dikembalikan lagi kepada masyarakat. Teori ini lebih mementingkan fungsi pajak yang mengatur, pencetus teori ini Prof Adriani.
• 5. Teori Prestasi Modern
• Menurut teori ini, meskipun kita tidak dapat menetapkan besarnya jasa Negara kepada kita, tapi kita tidak dapat melihat secara kolektif jasa-jasa Negara yang dipergunakan oleh seluruh penduduk. Untuk menghitung jasa Negara memang sulit, tapi kita dapat melihat faedahnya. Jika disusun suatu daftar dari jasa Negara tersebut, maka kita akan melihat bahwa orang kayalah yang paling banyak menggunakan jasa Negara tersebut, karena mereka mempunyai banyak kepentingan dari pada orang yang tidak mampu/miskin. Bagi orang kaya, peran polisi untuk melindungi harta benda sangat penting, sedangkan bagi orang miskin tidak.
• 6. Teori kewajiban pajak Mutlak
• Teori ini berdasarkan ajaran Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang tertinggi, sehingga diajarkannya, bahwa karena sifat Negara itulah maka timbul hak-hak bagi Negara untuk memungut pajak. Kepentingan Negara berada di atas kepentingan warganya, Negara merupakan suatu organ yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan apa terhadap warganya.
• Orang telah mengetahui dan mengakui hal itu sejak dahulu, dan karenanya membayar pajak sebagai baktinya kepada Negara. Negara sebagai organisasi tertinggi dengan syarat keadilan berkewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum termasuk tindakan dalam lapangan perpajakan. Jadi menurut teori ini, dasar hokum pajak terletak antara rakyat dan Negara yang memungut pajak. Teori ini juga disebut Teori Bakti.