Jam

Rabu, 21 Oktober 2009

Hukum Pajak UNISBA

RENCANA PELAKSANAAN PERKULIAHAN

(RPP)

Mata Kuliah : Hukum Pajak

Pertemuan Ke : 1

Alokasi Waktu : 2 x 50 menit

Standar Kompetensi:

M Mahasiswa dapat menganalisis dan merumuskan konsep dasar,prinsip prinsip , makna hukum pajak,pergertian-pengertian hukum , hakekat pajak ,serta fungsi pajak dalam hokum pajak , dengan memelajari dan memahami hasil-hail pemikiran para ahli hokum pajak .

Kompetensi Dasar:

Mendeskripsikan pentingnya mengkaji dan memahani konsep dasar ,prinsip prinsip,makna hokum pajak,pengertian pengertian,hakekat pajak serta funsi pajak dalam hukum pajak, sehingga memahami pentingnya peranan pajak dalam pembangunan nasional serta memahami mengapa Negara dapat memungut pajak dari warga Negara.

Tujuan Pembelajaran:

Mahasiswa dapat mengimplementasikan konsep dasar hukum pajak yang terkait dengan alasan pemilihan topik ke dalam kajian hukum ekonomi, peran Negara dan fungsi hukum dalam mendorong terjadinya aktivitas perekonomian serta metode pendekatan hukum ekonominya dalam topik yang dipilih dengan didukung oleh peraturan perundang-undangan di bidang hukum ekonomi, dan menerapkan konsep tentang Luas lingkup, Asas-asas dan Kaidah-kaidah Hukum Pajak Indonesia dalam topik yang didukung peraturan perundang-undangan di bidang hukum ekonomi yang dipilih.

I. Indikator:

  1. Peraturan perundang-undangan yang masuk kategori hukum ekonomi diinventarisir dan dicari mahasiswa melalui berbagai literature dan media internet;

2. Peraturan perundang-undangan yang dipilih dapat dibuktikan mahasiswa sebagai peraturan yang termasuk kajian hukum pajak

3. Peraturan perundang-undangan yang dipilih dapat diidentifikasikan dengan tepat ke dalam luas lingkup hukum pajak

4. Peraturan perundang-undangan yang dipilih dapat diidentifikasikan dengan komprehensif ke dalam peran pemerintah sebagai regulator dalam aktivitas perpajakan

5. Peraturan perundang-undangan yang dipilih dapat diidentifikasikan dengan sitematis ke dalam asas-asas hukum pajak

6. Peraturan perundang-undangan yang dipilih dianalisis dengan sistematis ke dalam kaidah-kaidah hukum pajak

7. Konsistensi metode-metode pendekatan dan penelitian hukum pajak pada tataran praktis dalam hukum positif Indonesia dapat dianalisis dengan tepat

8. Argumentasi kelompok lawan tentang konsistensi konsep dasar hukum ekonomi dari peraturan yang dipilih dapat didiskusikan mahasiswa dengan teratur.

II. Materi Perkuliahan:

1. Pengertian Pajak dan Hukum Pajak

2. Peristilahan dalam pajak

3. Fungsi pajak

4. Pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional

5. Luas lingkup Hukum Pajak

6. Hubungan antara Negara dengan warga Negara dalam pajak

7. Sumber pembiayaan deri seckor pajak

8. Fungsi pajak dalam pembangunan

9. Peran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak

III. Metoda Perkuliahan:

Presentasi dan Diskusi

IV. Langkah-langkah Pembelajaran

  1. Kegiatan Awal:

Ø Bimbingan penyusunan makalah dan pembuatan makalah perseorangan atau kelompok

  1. Kegiatan Inti:

Ø Mahasiswa secara perseorangan atau berkelompok mencari peraturan perundang-undangan yang masuk kategori hukum pajak

Ø Mahasiswa membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dipilih sebagai kajian hukum pajak menurut bahasanya sendiri

Ø Melakukan Tanya jawab dan mengidentifikasikan peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam luas lingkup hukum pajak dan tujuan pembangunan, sehingga secara komprehensif materi dapat dikuasai

Ø Melakukan tanya jawab dan mengidentifikasikan peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam peran pemerintah sebagai regulator dalam aktivitas perpajakan, sehingga secara tepat materi dapat dijelaskan

Ø Melakukan Tanya jawab dan mengidentifikasikan peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam asas-asas hukum pajak

Ø Menganalisis peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam kaidah-kaidah hukum pajak, sehingga secara komprehensif materi dapat dikuasai;

Ø Menganalisis konsistensi metode-metode pendekatan dan penelitian hukum pajak pada tataran praktis dalam hukum positif Indonesia, sehingga secara sistematis materi dapat dikuasai;

Ø Mendiskusikan argumentasi kelompok lawan tentang konsistensi konsep dasar hukum pajak dari peraturan yang dipilih

Ø Dosen memberikan pengarahan, penilaian dan koreksi terhadap mekalah yang disusun perseorangan atau kelompok.

  1. Kegiatan Akhir :

Ø Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representatif

Ø Mahasiswa membuat suatu makalah perbaikan hasil presentasi perseorangan atau kelompok.

Ø Mahasiswa diberi penjelasan tentang bahan untuk UTS / UAS, yang terdiri dari apa yang dipresentasikan di kelas sesuai dengan makalah perseorangan atau kelompok masing-masing berdasarkan konsep dasar hukum pajak yang terkait dengan alasan pemilihan peraturan hukum pajak ke dalam kajian hukum pajak, peran Negara dan fungsi hukum dalam mendorong terjadinya aktivitas perpajakan serta metode pendekatan hukum pajak dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum ekonomi yang dipilih, dan menerapkan konsep tentang Luas lingkup, Asas-asas dan Kaidah-kaidah Hukum pajak Indonesia dalam peraturan perundang-undangan

V. Alat/Bahan/Sumber Belajar :

Ø Lap-top, LCD, Internet

Ø Bahan Ajar Hukum Pajak

Ø Blog Mata Kuliah Hukum Pajak: www.hkpajakriniirianti.blogspot.com

Ø email: rini_irianti_ok@yahoo.com

Ø Buku-buku sumber pengayaan lain

VI. Penilaian :

Ø Jenis Tagihan: Tulisan

Ø Bentuk Instrumen: Tugas tertulis

Ø Contoh Instrumen: Makalah Hukum pajak dalam rangka menguji semua konsep dasar hukum pajak Indonesia pada tataran praktis dalam hukum positif bidang kajian hukum pajak sesuai dengan kebutuhan yang terkait dengan alasan pemilihan peraturan dalam kajian hukum ekonomi, peran Negara dan fungsi hukum dalam mendorong terjadinya aktivitas perpajakan serta metode pendekatan hukum pajak dalam peraturan perundang-undangan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar