Jam

Rabu, 21 Oktober 2009

Hukum Pajak
2 SKS

UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

Rini Irianti Sundary

Pengertian Pajak

Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H

(Sebelum Reformasi Pajak)

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan uu ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengerluaran umum.

Unsur-Unsur Pajak

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak mengandung unsur-unsur sbb :

1. iuran rakyat kepada negara,: yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang),

2. Berdasarkan UU. Pajak dipungut berdasarkan atau atas kekuatan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya,

3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.

Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Pengertian pajak (setelah reformasi pajak)

Pajak adalah peralihan sebagian kekayaan masyarakat ke kas negara, yang berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung , yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara dan dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong atau menghambat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.

Fungsi Pajak

Ada 2 fungsi pajak, yaitu :

1. Fungsi Budgetair : Pajak sebagai dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya,

Fungsi mengatur (regulerend)

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Contoh :

A. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras,

B. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif,

C. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 % (diberikan pembebasan pajak /tax holiday) untuk mendorong eksport produksi Indonesia di pasaran dunia.

Pengertian Hukum Pajak

Segala peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak (Fiscus), dengan rakyat sebagai wajib pajak.

Hukum Pajak ada 2 macam :

1. Hukum Pajak materiil ; Hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain ttg keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), subyek pajak,dll

2, Hukum Pajak Formal: bentuk atau tat cara bagaimana mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.

Pengertian Hukum Pajak , tugas-tugas dan manfaatnya

Hukum pajak, yang disebut juga Hukum fiscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang atau badan dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum public, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak (Santoso R Brotodihardjo).

Tugas hukum Pajak adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkannya, sehingga harus pula diperhatikan latar belakang ekonomi dan keadaan-keadaan yang ada dalam masyarakat .

Hukum pajak selain merupakan bagian dari Hukum administrasi negara, memuat pula unsur-unsur hukum tata Negara dan hukum pidana dengan hukum acaranya.

Falsafah Pajak

A. Asas-Asas Pemungutan Pajak.

Bicara asas, artinya kita mencari pembenaran mengapa pemungutan pajak oleh Negara itu dibenarkan. maka jawabannya dapat dilihat kepada 3 asas, yaitu

1. Asas Recht Filosofi ( Asas falsafah Hukum ),

asas ini mencari dasar apakah pemungutan pajak oleh Negara itu dibenarkan sehingga dapat dihalalkan pemungutannya sesuai dengan keadilan. Asas falsafah hukum ini nantinya akan menimbulkan teori-teori yang akan dibahas setelah pembahasan ke 3 asas ini.

2. Asas Yuridis

Asas ini memberikan pemikiran bahwa pajak itu harus sejalan dengan tujuan hukum yaitu keadilan. Keadilan ini dapat dicapai dengan memberikan jaminan hokum atau rechtzekerheid , baik kepada wajib pajak maupun kepada fiscus ( pemungut pajak). Maka dapat kita lihat pada landasan konstitusionalnya yakni Pasal 23 A UUD 1945 yang mengatakan bahwa :

“ segala pajak untuk kepentingan Negara berdasarkan Undang-undang”

Mengapa pajak harus berdasarkan UU tidak lain untuk mencerminkan keadilan dengan jalan memberikan jaminan hukum baik bagi wajib pajak maupun fiscus.

Jaminan kepada wajib pajak : bagi mereka yang diperlakukan tidak adil, dapat mengajukan kepada pejabat yang berwenang tentang hal-hal sebagai berikut :

a. surat keberatan,

b. Surat minta banding,

c.Adanya jaminan penyimpangan rahasia jabatan,

d. Adanya ordonansi keadilan

Jaminan hukum bagi fiscus

Jaminan hukum ini dapat mempertegas UU perpajakan harus dapat dilaksanakan. Untuk dapat dijalankannya UU secara baik, harus ada penyempurnaan peraturan yang lengkap dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, penyelundupan pajak dll.

3. Asas Economis

Negara tidak menghendaki karena adanya pajak, ekonomi masyarakat jadi merosot, tetapi sebaliknya pajak harus melindungi kehidupan ekonomi dalam masyarakat serta menjamin kontinuitasnya. Maka dalam hal ini fungsi pajak yang mengaturlah yang dipentingkan untuk menentukan politik perekonomian itu.

4.Asas Finansiil

Dari sudut finansiil, pemungutan pajak hendaknya memperhatikan biaya, baik biaya dari fihak wajib pajak maupun Negara.

Biaya-biaya Negara :

1. antara lain biaya pemungutan pajak (biaya

operasional) harus sekecil mungkin,

2. Hasil pemungutan pajak harus dapat menutupi pengeluaran Negara,

3. Harus terdapat pengawasan yang efektif dan kemungkinan- kemungkinan tagihan paksaan,

4. Sumber-sumber penghasilan sendiri harus dapat diperiksa.

Biaya bagi wajib pajak

1. Tekanan pajak atas biaya kehidupan/rumah tangga harus sekecil mungkin supaya kebahagiaan sesedikit mungkin dirugikan,

2. Pajak berkala harus dapat dibayar dari penghasilan itu.

Asas pemungutan pajak juga dapat dilihat menurut dasar pemungutannya , yang terdiri dari:

Asas Domisili

Asas sumber dan

Asas kebangsaan/nationaliteit

Asas Domisili

Adalah suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan pada domisili/tempat kediaman seseorang dalam suatu Negara. Menurut asas ini : “Negara dimana seseorang bertempat tinggal itulah yang berhak memungut pajak dari semua penghasilan yang diperolehnya, baik atas penghasilan di dalam Indonesia maupun atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ( World wide income).

World wide income maksudnya semua penghasilan dari Negara mana saja yang terdiri dari : a. Gaji yang diperoleh dari dalam negeri

b. Penghasilan dari barang tak bergerak di luar negeri

c. hasil dari barang bergerak atau tak bergerak di dalam

negeri tempat ia tinggal.

Asas Sumber.

Suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada adanya sumber di suatu Negara. Negara dimana sumber itu berada, berhak memungut pajak-pajaknya. Misalnya : Seseorang yang bertempat tinggal di luar Indonesia dapat dikenakan pajak Indonesia, atas penghasilan yang berasal dari sumber-sumber yang ada di Indonesia.

Asas Kebangsaan/Asas Nationaliteit.

Asas nationaliteit ini adalah suatu cara pemungutan pajak pada orang yang mempunyai kebangsaan yang sama dengan Negara yang akan memungut pajak. Contohnya : Negara yang sedang berperang, memungut pajak pada orang yang berkebangsaan Negara itu dimana saja orang itu berkedudukan untuk membiayai perang.

Perbedaan asas-asas yang dianut di berbagai Negara dapat menimbulkan pajak ganda Artinya seorang subyek pajak yang dikenakan kebih dari satu pemungutan pajak atas pajak yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar